Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan, Ini Pernyataan Polri

Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berakhir pada Kamis malam, 16 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mau berkomentar banyak soal putusan perkara penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Kan sudah, peradilan sudah selesai," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.

Polri menghormati putusan yang sudah dibacakan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Apalagi putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hal ini harus dihargai.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai. Tentunya apa pun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati," katanya.

Baca juga: Kedubes Belanda Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Maria Pauline Lumowa

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis dua orang terdakwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan oknum polisi dan mendapatkan vonis yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sementara terdakwa Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rahmat Kadir) pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronny Bugis) pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya