Polisi Tangkap 6 Tersangka Karhutla, Mayoritas Emak-emak

Karhutla di Ogan Ilir
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap enam orang tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak awal Juli 2020. Dari enam orang yang ditangkap, empat di antaranya merupakan perempuan setengah baya alias emak-emak.

Emak-emak Ngotot Lawan Arah, Pengguna Jalan Lain Ngalah

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Anton Setiyawan, mengungkapkan keempat tersangka perempuan yang ditangkap ialah Susilah (47 tahun), Hasnah (66 tahun), Muryati (65 tahun) dan Almiyati (45 tahun).

Semuanya merupakan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sementara dua tersangka lainnya yaitu Surasmo (30 tahun), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Bagio (45 tahun), warga Kabupaten Banyuasin.

Di Luar Nalar, Armand Maulana Dapat Bungkusan Nastar dan Su'uk dari Emak-Emak Saat Manggung

"Keenam tersangka yang ditangkap melakukan pembakaran di tempat yang berbeda. Empat lokasi di Kabupaten PALI, satu di OKI dan satu lainnya di Banyuasin," kata Anton pada Jumat 17 Juli 2020.

Dia mengungkapkan, untuk di PALI lokasi pembakaran tepatnya terjadi di Dusun III Karang Agung Kecamatan Abab. Sementara di Banyuasin terjadi di Desa Kuala Puntian Tanjung Lago. Sedangkan yang di OKI terjadi di Dusun Salah Duga Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur.

Viral Emak-emak Banting Ular Piton Ukuran Besar Gegara Ternaknya Sering Hilang Misterius

"Lahan yang terbakar di Banyuasin dibakar oleh Bagio. Untuk di OKI oleh Surasmo. Sementara lahan yang terbakar di Kabupaten PALI dibakar masing-masing tersangka asal PALI, di mana setiap lahan yang dibakar merupakan lahan milik para tersangka," jelas Anton.

Terhadap para tersangka pembakaran, polisi menjerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 108 tentang perkebunan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 78 tentang kehutanan, Pasal 187 dan 188 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan kurungan pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling banyak mencapai Rp10 miliar," kata dia.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan untuk membakar hutan dan lahan. Di antaranya satu bilah parang panjang, satu bilah gancu, satu botol yang berisikan sisa solar untuk membakar, dua buah korek api, enam bungkus abu sisa pembakaran dan empat buluh bambu yang digunakan sebagai suluh api.

Baca juga: Kebakaran di Permukiman Dekat RS Husada, 15 Mobil Damkar Dikerahkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya