BIN Tak Lagi di Bawah Menko Polhukam, Begini Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Struktur posisi Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Hal ini diketahui setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Mundur dari Menko Polhukam, Megawati Bilang Begini ke Mahfud MD

BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” Kata Menko Polhukam, Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd yang dikutip VIVA, Minggu, 19 Juli 2020.

Meski begitu, ia mengatakan setiap Kementerian Koordinator nanti bisa minta info intelijen kepada BIN. “Saya sebagai Menko apolhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat rapat kemenko,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud MD Curhat Gaji Menkopolhukam Lebih Kecil Dibanding Jadi Konsultan Hukum

Baca Juga: BIN Tak Lagi Dalam Koordinasi Menko Polhukam, Begini Posisi Hukumnya

Mahfud menambahkan, meski BIN tak di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya, Kemenko Polhukam justru dapat tugas baru. Meski diakuinya tugas tersebut sebenarnya di luar koordinasi langsung lembaganya.

Mahfud MD Respons Eks Koruptor Benih Lobster Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Menko Polhukam ditugasi khusus masalah karhutla padahal kementerian LHK tidak berada di bawah kordinasi Polhukam. Juga sering menangani masalah kerukunan dan ormas keagamaan, padahal Kemenag ada di luar koordinasi Polhukam," ujar Mahfud.

Pun, ia menyampaikan, tugas lain di luar tanggung jawab langsung kementeriannya adalah penanganan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Padahal, penanganan RUU secara reguler ada menteri teknisnya. 

Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus,” kata Mahfud.

Mahfud berharap ke depan penugasan khusus dan penambahan fungsi perlu diatur dalam peraturan presiden tersendiri. Sebab, agar tugas lintas kemenko jadi jelas dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, nyatanya ada tugas-tugas khusus yang insidental, yang penangannya diberikan khusus oleh Presiden. Masalah, dalam hal-hal yang sifatnya lintas kemenko. Contoh: penanganan bencana di Palu,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Lewat Perpres itu, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya