BP2MI Serahkan Berkas Kasus Perdagangan Manusia ke Bareskrim Polri

Kepala BP2MI Benny Ramdhani dan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, menyerahkan berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 21 Juli 2020. Berkas diterima langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Paket Lebaran TKI Tertahan di Surabaya, BP2MI Minta Segera Dibebaskan

Berkas yang diserahkan itu adalah hasil dari penggerebekan yang dilakukan pihaknya di Apartemen Bogor Icon, Gedung Alphine, Bukit Cimanggu, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 17 Juli 2020. Ada 25 orang calon pekerja migran Indonesia yang ditampung secara ilegal oleh perusahaan yang juga diketahui ilegal. Mereka rencananya akan dipekerjakan dan dikirim ke Thailand.

“Mereka dijanjikan mendapat gaji Rp10 juta sampai Rp20 juta. Mereka juga sudah menyetor uang sebanyak Rp25 juta per orang. Kasusnya sudah kita serahkan ke Bareskrim Polri,” kata Benny di Gedung Bareskrim Polri.

BP2MI Bersiap Sambut Gelombang Kepulangan PMI Rayakan Lebaran, Begini Strateginya

Baca juga: Tak Izinkan RDP di DPR Bahas Djoko Tjandra, Ini Alasan Azis Syamsuddin

Awalnya, kata Benny, para korban dijanjikan bakal diberangkatkan dalam dua minggu sejak ditampung. Tapi ternyata malah mundur sampai satu bulan. Setelah dideteksi melalui sistem komputerisasi milik BP2MI, dua perusahaan yang menjanjikan para calon pekerja migran itu yakni PT Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri, ilegal.

Kapal Tanker Korsel Bawa WNI Tenggelam, Benny Rhamdani Minta Proses Evakuasi Dipercepat

“Dua perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki izin untuk mengerahkan atau menempatkan pekerja migran Indonesia. Satu perusahaan sebagai travel, satu lagi sebagai lembaga pelatihan keterampilan. Jadi, perusahaan ilegal untuk merekrut dan penampungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan ada dua hal yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam pertemuan dengan Benny Ramadhan.

Pertama, kata Ramadhan, berkas yang diserahkan tersebut akan dipelajari oleh penyidik Bareskrim. Apabila memenuhi unsur-unsur pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringannya.

Kedua, Brigjen Sambo melanjutkan, bahwa Bareskrim sampai Polda, Polres dan unit TPPU akan meningkatkan kerja sama dalam hal tindak pidana perdagangan orang.

“Perkembangan akan disampaikan nanti. Apabila memenuhi unsur pidana, apakah itu tindak pidana perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran secara un-prosedural akan ditindaklanjuti,” jelas dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya