10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dibakar

Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi Aceh membakar batang ganja dalam operasi pemusnahan ladang ganja di lereng bukit Lamreh, Desa Lamreh, Aceh Besar, Aceh, Rabu (15/7/2020). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dasril Roszandi

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektar di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Cara pemusnahannya, yakni dengan mencabut dan membakar batang ganja tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di lokasi pada Senin, 20 Juli 2020.

Menurut dia, ada delapan titik ladang ganja di hutan seluas 10 hektare itu dan jarak antara satu ladang dengan ladang lain sekitar 500 meter. Lalu, terdapat kurang lebih 50.000 batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50-260 cm, dan 70.000 batang ganja yang masih semai.

“Seluruh batang ganja tersebut dilaksanakan pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi penemuan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 21 Juli 2020.

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Selama periode tahun 2020, Ramadhan mengatakan Polda Aceh telah melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba ditemukan delapan kasus, pemusnahan lahan ganja dengan total 50,1 hektar dan jumlah tanaman yang dimusnahkan sebanyak 85.461 batang.

“Sampai hari ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan penanam ganja tersebut,” lanjut Kabagpenum. (ren)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024