Dukung Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, PAN: Tak Hanya Berhenti di Sini

Presiden Joko Widodo (Jokowi), foto sebelum massa pandemi covid-19.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Pembubaran 18 lembaga, badan dan komite yang dilakukan Presiden Joko Widodo, mendapat sambutan baik dari anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR. Kebijakan Presiden ini dianggap dapat menghemat anggaran negara, di tengah situasi ekonomi yang kurang baik karena dilanda COVID-19.

Reshuffle Kabinet Dikabarkan Akhir Maret, PAN Dapat Menteri dan Wamen

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, kebijakan Jokowi tersebut harus didukung. Apalagi tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan.

"Pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif, dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.

Ketum PAN Zulhas Bantah Ketemu Jokowi Bahas Reshuffle Kabinet

Baca juga: Menteri Edhy Puji Jokowi dan Prabowo: Orang Hebat dan Berkomitmen

Guspardi menilai, jika dari kajian tersebut ditemukan lembaga atau badan yang kurang efektif, perlu diambil langkah lanjutan. Apakah itu penggabungan atau pembubaran terhadap lembaga atau badan tersebut. Kebijakan ini upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi yang kerap berbelit-belit.

ICW Minta PKB, PAN dan Golkar Cabut Wacana Penundaan Pemilu 2024

Meski memiliki tujuan yang baik, namun setelah pembubaran harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat. Ia berharap agar pemerintah melakukan penataan sumber daya manusia dengan cepat dan tepat. Khususnya terhadap nasib para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan Presiden tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada Pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 9 ayat 1. D mana diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN. "Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," ujar Guspardi.

Selanjutnya, mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini menjelaskan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan Presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang di mana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," kata pria yang juga mnejadi anggota Baleg DPR RI tersebut.

Berikut ini 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Joko Widodo:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor  177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16.Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya