Kejati DKI Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengawas OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA – Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW ditetapkan sebagai tersangka suap fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya. Dia pun telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA, Rabu, 22 Juli 2020.

Nirwan lebih jauh menerangkan, penahanan DIW dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Agung.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Nirwan.

Baca juga: Semester I-2020, OJK Cabut Puluhan Izin Usaha Jasa Keuangan

Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun

Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menduga, pada 2019, DIW selaku pegawai OJK yang menjabat sebagai pengawas eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 serta Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk cabang Surabaya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW disangka tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin kantor cabang Surabaya. Pada 31 Desember 2018, dengan kesepakatan diberikan oleh pihak Bank Bukopin dengan fasilitas kredit sebesar Rp7.450.000.000

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya