Bawaslu Siapkan Regulasi Masker Jadi Alat Peraga Kampanye

Petugas gabungan memasangkan masker kepada seorang warga (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempelajari usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar masker dan hand sanitizer dijadikan alat peraga kampanye Pilkada serentak 2020.

MK Nyatakan Airlangga dan Zulhas Tak Langgar Kampanye Pilpres 2024

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin khawatir hal tersebut justru memicu pelanggaran Pilkada. “Sebenarnya yang menjadi masalah kan begini, kalau para timses memberikan masker berwajah calon, dipakai pemilih di TPS,” kata Afif di gedung KPU, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Mendagri Usulkan Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga Kampanye

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Namun, ia mengakui untuk pembagian masker di masa kampanye bukan masalah, meskipun menggunakan gambar kandidat calon kepala daerah selama masa kampanye. Apalagi masker sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Agar pembagian masker tetap sebagai alat peraga kampanye, namun saat digunakan oleh masyarakat tidak melanggar peraturan pemilu, Bawaslu tengah menyiapkan aturannya. “Yang penting nanti normanya. Ketika menjelang kampanye itu kita bahas, apakah ini masuk menjadi bahan kampanye atau tidak,” ujarnya.

Donald Trump Unggah Video Kampanye Jelekkan Joe Biden Secara Blak-blakan, Tim Kampanye Murka

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak ingin Pilkada serentak 2020 yang digelar di 270 daerah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Ia berharap masker dan hand sanitizer dijadikan sebagai alat peraga kampanye (APK).

“Saran saya kepada KPU, kalau bisa alat peraganya adalah masker dan hand sanitizer, karena ini adalah senjata penting untuk mem-block tiga jenis penularan COVID-19,” kata Tito melalui pesan tertulis, Senin, 20 Juli 2020.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024