DPR Soroti Calon Direksi Pupuk Indonesia yang Diperiksa KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar sebagai mitra kerja Kementerian  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meminta pemerintah memilih calon direksi Pupuk Indonesia yang bebas dari catatan hukum.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

"Indikator yang disampaikan cukup jelas, Menteri (BUMN) perlu bersih-bersih. Tentunya dengan ketegasan ini Pupuk Indonesia akan clear di mata penegak hukum," kata Nasril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Menurut Nasril, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham diharapkan tidak terpengaruh pihak berkepentingan lainnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

IDSurvey: BUMN Perlu Adaptif Hadapi Gejolak Ekonomi yang Tidak Stabil

Baca juga: Temuan BPK: APBN Ditransfer ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian

Selain bersih dari catatan hukum, anggota Fraksi PAN itu juga menekankan calon Direksi BUMN harus memenuhi penilaian atau indicator assessment terkait rencana program kerjanya.  "Harus memiliki track record dan juga dapat menjiwai keinginan visi misi dari presiden," tutur Nasril.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Dia pun mengharapkan pimpinan BUMN termasuk direksi Holding BUMN Pupuk Indonesia mempunyai visi bisnis masa depan sehingga tidak mengecewakan dan memberikan kontribusi besar dalam memenuhi target yang ditetapkan RUPS.

Harus Bersih KKN

Di tempat terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pemilihan direktur utama holding BUMN Pupuk Indonesia semestinya diisi orang-orang yang mumpuni dan bersih dari dugaan penyalahgunaan wewenang ataupun KKN.

Jika nama tersebut pernah diperiksa KPK atas kasus Bowo Sidik, maka patut diragukan kredibilitasnya. "Pernah diperiksa KPK, meski jadi saksi, patut diragukan dan mestinya cari orang lain yang tidak kena masalah," kata Boyamin saat dihubungi.

Boyamin mengatakan, KPK juga harus mengembangkan penyidikannya kepada pihak-pihak yang terlibat dan menuntaskan seluruh perkara Bowo Sidik ini.

Dengan demikian, lanjut Boyamin, tidak ada lagi pejabat BUMN yang status hukumnya digantung dan kemudian muncul kesempatan menduduki jabatan penting, padahal dia bermasalah.

"Jika perlu, holding BUMN bisa mengambil orang-orang yang profesional dari eksternal, atau luar tubuh BUMN pupuk untuk jadi Dirut, yang penting rekam jejaknya terbukti dan bersih," jelasnya.

Pemilihan direksi Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memang menarik perhatian publik mengingat perusahaan plat merah ini belakangan diterpa permasalahan hukum. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah memanggil Dirut PIHC, Dirut Pupuk Kaltim, dan Dirut Petrokimia Gresik, terkait pengembangan kasus yang menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono sebagai tersangka. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus Bowo Sidik.

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya