Kemendikbud Pastikan Tidak Berhentikan Tunjangan Profesi Guru

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru di Tanah Air. Keputusan itu diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemendikbudristek Bakal Perjelas Teknis Ekstrakurikuler Pramuka Sebelum Tahun Ajaran Baru

"Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: Tunjangan Guru Turut Dongkrak Belanja Pegawai Hingga Rp68,2 Triliun

Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka

Namun, dijelaskannya, dalam Pasal 6 aturan itu menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama. Aturan itu pun berlaku untuk guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan. Terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan  tunjangan profesi,” tuturnya. (ren)

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya
Pengamat intelijen dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro

Jika Pramuka Dihapus, Nilai Kenegarawanan Generasi Muda Bisa Terkikis

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyayangkan Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permen tentang menghapus pramuka

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024