Hak Anak Dapat Pendidikan Online Jadi Sorotan Pada Masa Pandemi Corona

Ilustrasi belajar online.
Sumber :
  • Edarabia

VIVA – Hari anak nasional akan diperingati besok, Kamis 23 Juli 2020. Sejumlah isu, khususnya terkait pemenuhan hak atas pendidikan kala pandemi Virus Corona, dan kekerasan pada anak menjadi sorotan.

Areum T-ara Bongkar Aib Mantan Suami, Sering Meludah dan Kencingi Wajah Anaknya

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ingrid Kansil menyampaikan bahwa angka kekerasan terhadap anak setiap tahunnya masih meningkat. Perbaikan sistem penanganan isu tersebut pun belum menunjukkan hal yang signifikan.

Ironisnya, kasus kekerasan terhadap anak justru banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal. Padahal semestinya dua lingkungan ini menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak. 

KPAI Beri Rekomendasi untuk Cegah Pelanggaran Anak, Simak Yuk!

"Salah satu yang pernah saya sampaikan ketika Menjadi Anggota Komisi VIII DPR RI, yakni pembentukan satgas anak. Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan bagi terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak," kata Ingrid dikutip dari keterangannya, Rabu 22 Juni 2020.

Dia pun menegaskan, Hari Anak Nasional sejatinya bukan hanya perayaan atas eksistensi anak. Namun harus lebih jauh lagi, bahwa hak-hak anak harus dipenuhi oleh negara.

Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Meningkat, KPAI Ungkap Penyebab Utamanya

“Saya melihat pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sudah membentuk Satgas PPA," cetus politisi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi).

Baca juga: Anak-anak Indonesia Pilih Ngobrol di Internet daripada Main Game

Menurut dia, Satgas PPA berperan untuk membantu dalam mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan perempuan dan anak. Karena itu, perannya harus dapat terus ditingkatkan.

"Karena satgas tersebut merupakan garda terdepan dan ujung tombak perlindungan perempuan dan anak," tuturnya.

Lebih lanjut dia pun menyoroti Satgas Tim Terpadu Perlindungan Anak yang dibentuk oleh Kemendikbud bersama dengan KPAI. Merujuk kepada data KPAI, terdapat 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan korban 89 anak, terdiri dari 55 perempuan dan 34 laki-laki. 

Dari 17 kasus tercatat tersebut, 88 persennya dilakukan guru dan 22 persen dilakukan kepala sekolah. 64,7 persen atau setara 11 kasus terjadi di SD, 23,53 persen atau 4 kasus di SMP, dan 11,77 persen atau 2 kasus di SMA. 

"Kasus- kasus tersebut terjadi karena masih minimnya pengetahuan anak terhadap pendidikan seksual yang semestinya menjadi salah satu kurikulum wajib dalam sistem pendidikan di Indonesia," tambahnya.

Dia menegaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama yakni pemerataan akses pendidikan harus menyeluruh di seluruh Indonesia. Di tengah pandemi saat ini, menjadi penting bagi anak-anak untuk dapat mengakses pendidikan secara daring dan online yang mana memerlukan akses internet.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Khawatir Pendampingan Anak Belajar Online

"Di daerah khususnya, masih sulit sekali anak-anak mendapatkan akses internet. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas internet gratis agar seluruh anak Indonesia dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah selama masa pandemi ini," ungkapnya. 

"Jadi saya rasa perlu Kominfo dan Kemdikbud untuk bersinergi dalam penyediaan akses internet gratis," tutupnya. (ren)

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya