Antisipasi Masa Cegah Harun Masiku Habis, KPK Maksimalkan Pencarian

Mantan politikus PDIP Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menemukan buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Apalagi, KPK sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, yang kedua kali.

Berdasarkan Pasal 97 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Jika dalam enam bulan masa cegah kedua ini KPK belum bisa menangkap Harun, berdasarkan UU tersebut, maka Harun bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Harun dicegah ke luar negeri terhitung sejak 10 Juli 2020 dan hanya akan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan. Permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi awak media enggan berspekulasi masalah ini. Ali memastikan KPK akan terus memburu penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut.

"Saat ini, KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," kata Ali kepada awak media, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: Elite Gerindra Pede Elektabilitas Prabowo Menguat Jelang Pilpres 2024

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk ketiga kali kepada Harun Masiku.

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Arvin, Selasa kemarin.

Arvin menuturkan, sesuai peraturan yang berlaku, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang cuma bisa sebanyak dua kali. Jika dalam 12 bulan KPK tak menemukan Harun, KPK tidak bisa lagi mencegah Harun ke luar negeri.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," kata Arvin. (art)

Sekjen PDIP: Harun Masiku Hanya Korban, Dia Tergoda Oknum KPU
Sekjen PDIP sekaigus Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto

Hasto PDIP Dikritik Eks Aktivis 98 Gegara Ibaratkan Gibran dengan Sopir Truk

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melontarkan pernyataan kontroversial yang mengibaratkan Gibran Rakabuming Raka dengan sopir truk yang mengalami kecelakaan di GT Halim.

img_title
VIVA.co.id
1 April 2024