Bawaslu Usul Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Secara Daring

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di acara ILC
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebutkan dua tata cara penanganan sengketa Pilkada serentak 2020 pada masa pandemi COVID-19. Di antaranya  persidangan sengketa dengan berbasis daring. 

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Persidangan dalam musyawarah terbuka dapat dilakukan secara daring dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada. Namun, itu harus disepakati dengan para pihak terkait," kata Rahmat, dilansir dari situs resmi Bawaslu, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Survei: Mayoritas Responden Tak Setuju Pilkada Digelar Saat COVID-19

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Ia menambahkan, tata cara tersebut termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Hal ini diupayakan untuk mengoptimalkan teknologi informasi dalam penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran dan penyelenggaraan pengawasan," ujarnya.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Meski begitu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika penyelesaian sengketa nantinya dilakukan dengan tatap muka. Namun, bila hal tersebut dilakukan harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Semua proses yang ada dalam musyawarah terbuka, akan kami siarkan dalam media sosial yang ada yang dimiliki oleh Bawaslu misalnya YouTube Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kota," katanya.

Dia menambahkan, putusan Bawaslu dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak bersifat final, tetapi mengikat. Hal ini baginya berbeda dengan UU Pemilu 7/2017 yang dengan jelas menyatakan keputusan Bawaslu yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap tiga hal yaitu penetapan peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap legislatif, dan ketiga penetapan calon presiden dan wakil presiden.

“Ketiga hal tersebut dapat diajukan banding ke PT TUN,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya