Jenazah COVID-19 Dibakar, Kemendagri: Disesuaikan Akidah Masing-masing

Ilustrasi pemakaman jenazah positif COVID-19
Sumber :
  • VLIX.id/Purna Karyanto

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) menyampaikan klarifikasi, terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, soal jenazah pasien COVID-19 yang baiknya dibakar. Banyak yang mengutip pernyataan itu sebagian, tidak utuh.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, seperti dikutip dari laman resmi kementerian, mengatakan banyak yang salah tafsir terhadap kutipan pernyataan Menteri Tito lantaran dikutip dengan tidak utuh.

“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tidak utuh oleh sebagian oknum media massa sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” kata Bahtiar dikutip VIVA, Jumat, 24 Juli 2020.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca: Mendagri: Secara Teori, Jenazah COVID-19 yang Terbaik Dibakar

Dalam webiner nasional asosiasi FKUB yang diikuti Mendagri pada 21 Juli 2020, dijelaskan bahwa jenazah yang terinveksi COVID-19 dapat dibakar untuk mematikan virus yang terkandung di dalamnya. Hanya saja, proses itu tidak bisa dilakukan oleh semua orang, menyesuaikan dengan keyakinan setiap orang.

Tak Jamin Data Pemilih Pilkada 2024 Aman dari Kebocoran, KPU: Kita Usahakan

“Yang dikatakan Pak Menteri secara teori baiknya jenazah COVID dibakar agar virusnya juga mati. Namun bagi yang Muslim dan agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” ujarnya.

Atas penjelasan itu, dia meminta agar polemik masalah ini tidak terus dikembangkan. Dia juga meminta agar persoalan yang dikutip tidak utuh dan membuat penafsiran yang berbeda, dihentikan. Sebab, perlakuan terhadap jenazah yang terinveksi COVID-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan keyakinan masing-masing agama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Tegaskan Tak Ada Pengajuan Percepatan Pilkada 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sampai saat ini tidak ada pengajuan apapun dari pemerintah untuk percepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Rencananya, Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024