Polisi Ajukan Pencekalan Anita Kolopaking ke Imigrasi

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap pengacara Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, surat pencekalan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kocak, Wali Murid Bayar SPP Cuma Kirim Foto Uang Lewat WhatsApp

KPK Kembali Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri soal Kasus TPPU Hasbi Hasan

Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri.

Atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

11 Warga Rohingya Meninggal di Perairan Barat Aceh, Menurut Laporan Imigrasi

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetijo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Guna kepentingan penyidikan perkara tersebut, dimohon kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri sementara selama 20 hari atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

“Apabila tindakan hukum pencegahan ke luar negeri dimaksud telah dilaksanakan, mohon kiranya diberikan kabar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” begitu bunyi suratnya yang dikutip pada Jumat, 24 Juli 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya