Lancarkan Pilkada 2020, Kemendagri Dorong Realisasi Pencairan Hibah

Ilustrasi penghitungan suara saat Pilkada Serentak 2018 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terus mendorong realisasi pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Tercatat, per Jumat, tanggal 24 Juli 2020, Pukul 21.00 WIB, realisasi kepada KPU yakni Rp9,22 Triliun atau 90,49 persen, sementara realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp3,05 Triliun atau 88,32 persen, sedangkan untuk PAM yaitu Rp 574,88 Miliar atau 37,64 persen.

"206 pemda, di dalamnya ada Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100 persen transfer ke KPU," kata Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian dalam siaran persnya, Minggu, 26 Juli 2020.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Sementara itu, kata dia, terdapat lima pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga: Cek 10 Mitos dan Fakta Seputar Olahraga Selama Masa Pandemi COVID-19

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 Pemda, di dalamnya ada Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalsel, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi, telah 100 persen transfer ke Bawaslu.

"Terdapat empat pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," ujarnya.

Untuk realisasi pencairan terhadap PAM, tercatat 55 Pemda, di dalamnya ada Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah telah 100 persen transfer ke Pihak PAM.

Ardian mengatakan, terhadap pemda yang proses transfernya masih di bawah 100 persen secara berkala terus dilakukan penekanan agar proses pencairannya dapat segera diselesaikan sebelum Agustus 2020.

"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud. Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100 persen NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya