Jokowi Terbitkan PP, Korban HAM Berat dan Terorisme Dapat Kompensasi

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Peraturan tersebut adalah perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. PP tersebut ditandatangani tertanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan, PP Nomor 35 tersebut adalah bukti Presiden Jokowi melindungi setiap WNI yang menjadi korban. Tidak hanya di dalam negeri, termasuk di luar.

"PP No 35 adalah wujud komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri," kata Dini, seperti dalam siaran persnya, Senin, 27 Juli 2020.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Baca juga: Sandiaga Uno Dapat Gelar Doktor dengan IPK 4

PP Nomor 35 tersebut berisi kompensasi yang diberikan oleh negara terhadap WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme. Tidak hanya kompensasi, tetapi juga ada bantuan-bantuan lain yang diberikan oleh negara. Seperti bantuan medis terhadap mereka yang ikut terluka atau bantuan psikologis, mengingat trauma dan beban psikis kemungkinan dialami oleh korban dan atau keluarganya.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," ujar Dini.

Bagaimana agar para korban ini bisa mendapatkan kompensasi? PP tersebut mengatur, bahwa para korban, bisa keluarga, atau ahli warisnya yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme, mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya