Pimpinan DPR Masih Cari Cara Agar RDP Soal Djoko Tjandra Bisa Digelar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (tengah).
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini masih berkutat pada persoalan bisa atau tidaknya Komisi III menggelar rapat dengar pendapat atau RDP menyangkut buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra. Hal ini sempat menjadi polemik, setelah sebelumnya Wakil Ketua Azis Syamsuddin tidak merestui komisi menggelar rapat itu, karena sedang reses. Rapat dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR jika dilakukan saat reses.

DPR Minta Kepala Otorita Antisipasi Masalah Saat Pindahkan Pegawai Negara ke IKN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan dewan saat ini tengah mencari cara agar dapat memberikan izin RDP kasus DJoko Tjandra tanpa melanggar aturan tatib tersebut. Menurut Dasco, polemik terkait izin RDP kasus Joko Tjandra harus segera diselesaikan dan tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

"Kami mungkin sebentar lagi akan mengadakan rapat koordinasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi III untuk mencari jalan keluar yang kemarin kami juga sudah bicarakan antar pimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib tapi tujuannya tercapai," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senin 27 Juli 2020.

Pekan Depan, KPU Pastikan Hadiri Undangan DPR terkait RDP Pemilu

Baca juga: Gibran Rakabuming Jalani Swab, Begini Hasilnya

Dasco menambahkan, permasalahan DJoko Tjandra yang saat ini menjadi sorotan masyarakat harus diselesaikan secara terbuka. Jika memang ada oknum aparat yang terlibat dan ikut membantu memuluskan aksi buronan kasus cassie Bank Bali itu, juga menurutnya perlu ditindak.

Rapat KPU dengan DPR Soal Evaluasi Pemilu Ditunda hingga 21 Maret 2024

Penegakkan hukum di Indonesia harus tegas dan tidak boleh dikendalikan oleh orang seperti Djoko Tjandra. Sebab, kata politisi Partai Gerindra itu, penegakkan hukum ini akan berdampak pada kepercayaan investor kepada Indonesia.

"Kalau melihat masalah Djoko Tjandra kita bukan bicara penegakan hukum saja, tetapi ini terdampak pada kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Dasco.

Awalnya, Komisi III yang membidangi masalah hukum, hendak melakukan RDP dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Kemenkumham untuk menelusuri dugaan adanya keterlibatan aparat setelah Djoko Tjandra bisa masuk dan keluar ke Indonesia lagi. Namun rencana itu tidak terlaksana juga, karena tidak mendapat persetujuan pimpinan dewan.

Salah satu alasannya yakni karena saat ini DPR sedang memasuki masa reses. Pelaksanaan RDP di masa reses dianggap melanggar tatib. Namun ironinya, DPR justru menggelar rapat untuk membahas mengenai RUU Cipta Kerja saat reses berlangsung. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya