Kasus COVID-19 di Aceh Melonjak, Salat Idul Adha Hanya di Zona Hijau

Petugas medis Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) mempersiapkan ruangan isolasi khusus bagi pasien yang terjangkit virus corona di Banda Aceh, Aceh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan Salat Idul Adha. Seiring bertambahnya angka positif COVID-19, Pemerintah meminta Salat Idul Adha hanya dilaksanakan di zona hijau.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Imbauan ini dikeluarkan setelah menemukan 22 kasus baru pada Selasa, 28 Juli 2020. Sehari kemudian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh kembali merilis temuan baru sebanyak 45 kasus.

Temuan tersebut disebut tertinggi dalam sehari dan membuat jumlah pasien positif COVID-19 di Aceh mencapai 238 orang. Dari jumlah tersebut, 132 orang di antaranya masih dirawat, 94 sembuh dan 12 orang meninggal dunia.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca juga: Viral, Video TikTok Jokowi Marah-marah pada Seorang Mahasiswi

“Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah menyurati bupati/wali kota pada 20 Juli 2020 terkait pelaksanaan salat berjemaah pada Idul Adha nanti. Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah zona hijau dengan memerhatikan protokol kesehatan,” ujar Saifullah Abdulgani, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, kepada awak media, Kamis, 30 Juli 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Sementara itu katanya, daerah zona kuning dan zona merah tergantung pada keputusan bupati/wali kota masing-masing. “Setelah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat”.

Gugus Tugas COVID-19 Aceh telah merilis peta zonasi risiko terbaru pada 26 Juli 2020. Zona Hijau tidak terdampak di Aceh meliputi Pidie Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Pidie, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Sedangkan Simeulue, dan Gayo Lues termasuk zona hijau tidak ada kasus COVID-19.

Zona kuning risiko rendah meliputi Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Banda Aceh, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bener Meriah. Sedangkan zona oranye risiko sedang meliputi Aceh Barat Daya dan Aceh Besar.

“Zonasi risiko daerah tersebut dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan, seperti indikator epidemiologi, pengawasan kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan,” kata Saifullah. (ase)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya