Mendagri Tegur Pasha 'Ungu' karena Rambutnya Dicat Pirang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur penampilan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu yang mengubah warna rambutnya dari hitam menjadi pirang. Menurut Tito, pejabat seharusnya memberi contoh penampilan yang baik.

Adelia Istri Pasha Ungu Kecurian di Paris, Barang-barang Penting Raib

"Sebaiknya pejabat negara memberikan contoh etika yang baik, dan bertindak negarawan, negarawan itu penampilan. Maka dulu di lembaga-lembaga pendidikan birokrat, IPDN, lalu Akabri, kita diajarkan memiliki penampilan baik," kata Tito di Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.

Mantan Kapolri ini mengaku memahami latar belakang Pasha yang berasal dari dunia pesohor. Namun sebagai pejabat, Pasha katanya harus lebih menonjolkan jiwa seorang birokrat.

Komeng Raih Suara Terbanyak, Ini 10 Artis Indonesia Terpilih Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024

"Jiwa birokrat sekarang lebih kental, tapi jiwa seniman enggak otomatis enggak harus hilang. Tapi enggak artinya merubah simbol atau penampilan rambut," ujar Tito.

Tito juga mengakui bahwa memang belum ada aturan mengenai penampilan rambut ini. Meski demikian, Mendagri meminta Pasha benar-benar menempatkan dirinya sebagai seorang birokrat.

Adelia Wilhelmina Akui Sakit Hati Usai Okie Agustina Curhat Soal Perceraian ke Pasha Ungu

"Beliau harus bisa menempatkan antara seniman dan birokrat yang memiliki kode etik, kultur tersendiri sebagai birokrat," kata Tito.

Sebelumnya, Pasha tampak percaya diri saat menjalani aktivitasnya sebagai seorang Wakil Wali Kota dengan gaya rambut berwarna pirang. Hal itu terungkap dari unggahan Pasha ke Instagram pribadinya.

Pria berusia 40 tahun itu tampak mengunggah video yang menampilkan dirinya sedang menerima kunjungan dari anggota DPRD kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. (ren)

Baca juga: Tak Perlu Ada Laporan, Polisi Selidiki Kasus Viral Seks Fetish Bungkus
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya