Bawaslu Medan Temukan Banyak Kinerja Petugas PPDP Bermasalah

Anggota Bawaslu Kota Medan, Muh.Fadly.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan banyak menemukan permasalahan dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) saat menjalani tugas. Karena, dinilai tidak sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.

Cari Pengganti Gibran, PDIP Solo Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo

Hal itu, diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kota Medan, M.Fadly, kepada wartawan di Medan, Sabtu malam 1 Agustus 2020. Ia mengatakan temuan tersebut, berdasarkan tabulasi atau catatan laporan hasil pengawasan yang disampaikan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan kepada Bawaslu Kota Medan, sejak 15 Juli hingga 31 Juli 2020.

"Antara lain, kita temukan dari pengawasan melekat dan langsung di lapangan, ditemukan nama petugas PPDP yang tercantum di Surat Keterangan (SK) berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan. Kemudian PPDP tidak mencoklit (mencocokan dan meneliti) dari rumah ke rumah. PPDP tidak melakukan coklit, namun, hanya menempel stiker A.A2 KWK di rumah warga," ungkap Fadly.

Diberi Mandat Golkar Maju di Pilgub Sumut, Bobby Nasution Belum Ketemu Ijeck

Baca juga: Diminta Dampingi Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Pertanyakan Eksekusi

Anggota parpol aktif

Airlangga Akui Golkar Beri Mandat Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Ijeck Cawagub Lagi?

Selanjutnya, juga ditemukan masih ada PPDP yang menjalankan tugasnya tidak sesuai protokol kesehatan. AA2 KWK tidak diisi secara lengkap, dan Petugas PPDP diduga sebagai anggota Partai Politik (Parpol) aktif. 

Dengan itu, Fadly mengungkapkan Bawaslu Kota Medan bersama jajaran tetap melakukan pengawasan terhadap PPDP, yang akan dilaksanakan hingga akhir, pada 13 Agustus 2020, mendatang.

"Saran perbaikan secara tertulis disampaikan oleh 9 Panwaslu Kecamatan kita ke PPK. Agar surat saran perbaikan tersebut, ditindaklanjuti oleh PPK tersebut, untuk menginstruksi, monitoring, supervisi kejajaran di bawahnya PPS dan PPDP untuk melaksanakan tugas coklit sesuai dengan SOP, ketentuan yang sudah ditetapkan," tutur Fadly.

Fadly menjelaskan dari temuan di lapangan diperoleh Panwas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu Kecamatan juga disampaikan saran perbaikan dalam bentuk teguran secara lisan langsung ke PPDP dan PPS.

"Ketika saat melakukan pengawasan melekat coklit juga disampaikan saran perbaikan secara lisan oleh jajaran kita di Panwaslu,” katanya. 

Fadly menambahkan dari temuan ini, yang telah disampaikan jajarannya dengan tujuan sebagai evaluasi dalam perbaikan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh PPDP. "Karena  tahapan coklit ini masih ada waktu sekitar 12 hari ke depan untuk memperbaikinya demi tercapainya keakuratan daftar pemilih," katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Labuhan, Rustam Effendi mengatakan, pihak juga menemukan PPDP tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah. PPDP bertugas tidak sesuai dengan SK sesuai dan TPS. Kemudian, ditemukan PPDP yang tercantum di SK berbeda dengan petugas PPDP yang bertugas di lapangan.

"Kami sudah menyampaikan surat perbaikan kepada PPK Medan Labuhan untuk segara ditindaklanjuti dan diproses dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Rustam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya