'Gak Murel Gak Mbadok', Curahan Hati Pekerja Hiburan Malam di Surabaya

Ratusan pekerja tempat hiburan melakukan aksi di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ratusan pekerja tempat hiburan melakukan aksi di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Agustus 2020. Mereka yang rata-rata wanita itu meminta Pemerintah Kota Surabaya mencabut Perwali Nomor 33 Tahun 2020 yang di dalamnya diatur, di antaranya, tentang jam malam dan memaksa tempat hiburan malam tutup sementara.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Mereka beraksi dengan cara membentangkan banyak poster berisi tuntutan. Di antaranya bertulisan: Gak Murel Gak Mbadok (tidak bekerja sebagai pendamping bernyanyi tidak makan). Ada juga spanduk bertulisan, Kost-Kostan, Susu Anak, Angsuran, Mangan, Sing Mbayari Duduk Pemerintah (indekos, susu anak, angsuran, makan, yang bayar bukan pemerintah).

Mereka juga menggelar mimbar bebas. Mewakili pendemo, orator menyampaikan aspirasi. Ada juga yang bergoyang-goyang mengikuti irama musik yang diputar dalam aksi. “Cabut, cabut, cabut, kos-kosan, susu, dan beras bukan pemerintah yang bayar,” teriak orator.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Baca: Tempat Karaoke di Malang Boleh Buka, Asal Syariah

Anita, salah satu peserta demo mengatakan, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tiga kali, dia dan teman-temannya terpaksa dirumahkan karena tempatnya bekerja harus ditutup lantaran terkendala aturan jam malam. “Kami tidak ada penghasilan selama lima bulan,” katanya kepada wartawan.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Ratusan pekerja tempat hiburan melakukan aksi di depan Balai Kota Surabaya, Jawa

Para pengusaha dan pekerja hiburan malam sempat senang setelah PSBB berakhir. Tempat hiburan sempat boleh dibuka namun kemudian keluar Perwali Nomor 33 Tahun 2020 itu. Alasannya untuk menekan tingkat penularan wabah COVID-19. “Kalau enggak dicabut, ya, direvisi,” ujar Anita.

Perwakilan massa lantas ditemui oleh pejabat Pemkot Surabaya. Mereka ditemui oleh Kepala BP Linmas Pemkot Surabaya. “Perwali itu kewenangan Wali Kota, tidak bisa kami yang mengubahnya (Perwali). Nanti akan kami sampaikan ke Ibu Wali," kata Irvan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya