KPK Belum Menyerah meski MA Tolak PK atas Vonis Bebas Terdakwa BLBI

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan lembaga antirasuah itu atas peninjauan kembali alias PK untuk perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya akan mempelajari putusan itu, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Ali, Senin 3 Agustus 2020.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Baca: Ada Bom Waktu Mirip Skandal BLBI di Balik Anggaran Rp5,6 T Prakerja

Upaya KPK mengajukan PK terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan bentuk maksimal yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi itu dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," kata Ali.

Mahkamah Agung menolak dan mengembalikan berkas permohonan PK jaksa KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa permohonan PK itu belum memenuhi syarat formil setelah diteliti oleh hakim penelaah.

"Permohonan PK yang diajukan oleh Penuntut Umum pada KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi  pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Andi.

Persayaratan formil itu, kata Andi, tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No. 04/2014. "Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," lanjut Andi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya