Heboh Barang Sitaan Pengadilan Hilang, Ternyata Ditarik Leasing

Pemusnahan Barang Sitaan di Lapas Salemba. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Hampir sepekan kantor Pengadilan Negeri Pontianak didemo sejumlah warga yang menuntut agar hilangnya dua barang bukti crane yang disita PN Pontianak diusut dan laporan yang ada di Polresta Pontianak segera diproses.

Tapi, usut punya usut, ternyata kedua barang bukti crane tersebut bukan hilang, tapi ditarik oleh Finance Batavia. Terjadinya penarikan tersebut dikarenakan PT Steadfast Marine mengalami gagal bayar.

"Jadi adanya berita dua barang bukti crane yang berada di area Steadfast Marine hilang, itu tidak benar. Karena barang tersebut sebenarnya bukan hilang, melainkan diambil leasing Batavia," kata Kuasa Hukum PT Steadfast Marine, Dwi Joko Prihanto, kepada VIVA.co.id pada Senin, 3 Agustus 2020.

Baca juga: Polisi Sita 1 Kotak Kondom Terkait Prostitusi Online Vernita Syabilla

Joko mengklaim Pengadilan Negeri Pontianak mengetahui bahwa dua crane tersebut diambil leasing bukan hilang. Karena setelah dilakukan sita oleh PN Pontianak, pihak Steadfast Marine pernah melakukan perlawanan hukum terkait barang masih dalam proses leasing tapi dilakukan sita.

"Saya yakin pihak Pengadilan Negeri Pontianak tahu bahwa dua barang bukti crane itu bukannya hilang tapi ditarik oleh leasing," kata Joko.

Lebih lanjut, kata Joko, mengenai informasi bahwa klaimnya atas nama Rudi Logam yang merupakan Direktur PT Steadfast Marine dilaporkan ke Polresta Pontianak itu benar. Namun, untuk memenuhi panggilan penyidik, ia masih meminta penundaan.

"Kalau mengenai Pak Rudi Logam dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Pontianak itu benar. Dan pada tanggal 7 Agustus 2020 kami akan menghadiri undangan klarifikasi tersebut, dan akan memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Joko.

Arab Saudi Pantau Hilal Ramadan pada 10 Maret 2024

Sebelumnya, Humas PN Pontianak, Maryono, mengatakan telah melaporkan hilangnya dua barang bukti crane di area PT Steadfast Marine. Dan laporan tersebut masih dalam proses.

"Sudah kami laporkan ke Polresta sekitar satu bulan yang lalu tapi hingga saat ini masih dalam proses," tuturnya.

Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi/borgol.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Dalam kasus ini, terdakwa Yosep dibantu pelaku lainnya Ramdanu. Di awali cekcok, Yosep dengan brutal bacok sang istri hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024