Kejagung Dinilai Anggota DPR Pasif Tangani Kasus Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra. Padahal, Kejagung seharusnya merupakan lembaga yang aktif mengawasi Djoko Tjandra karena status Djoko sebagai terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Nasir menilai Kejagung terlihat pasif dalam penanganan Djoko Tjandra. Dia membandingkan dengan langkah Kejagung saat menangkap terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

"Dulu waktu masa Pak Pras (HM Prasetyo) kan Samadikun (Hartono) seingat saya dulu dijemput. Makanya Pak Pras sendiri datang ke Halim, sekarang kenapa tidak," ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Selasa, 4 Agustus 2020.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Baca juga: Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung: Kita Akan Transparan

Kejanggalan lainnya, kata Nasir Kejagung tidak pernah membahas soal Djoko Tjandra selama rapat dengat pendapat dengan DPR. Dia juga tidak mengetahui alasan Kejagung tidak melakukan hal tersebut.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

"Kami tidak tahu juga kenapa. Apa ada komunikasi, apa tidak kita kan tidak tahu," ujarnya.

Nasir menduga ada berbagai penyebab Kejagung pasif dalam menangkap Djoko Tjandra. Meski tidak membeberkan secara rinci, dia mengatakan hal tersebut dapat digali dari Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kita tidak tahu itu dilibatkan dari awal atau tidak, cuma memang betul (terkesan pasif). Dulu memang waktu Samadikun dijemput ada Pak Pras, saya juga bertanya seperti itu, sekarang kok tidak ada unsur jaksa," ujar Nasir.

Di sisi lain, Nasir mengakui bahwa polisi memiliki sumber daya dalam menindak pelaku tindak pidana. Sehingga, dia menduga kepolisian paling mobile dalam menangkap Djoko Tjandra.

"Jadi memang yang bisa mobile polisi, menurut saya bisa kita pahami kalau kemudian jaksa atau kejaksaan tidak aktif," ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam dalam sebuah diskusi sebelumnya mengatakan Kejagung kecolongan dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dia menilai salah satu aspek yang menyebabkan kecolongan itu lantaran lemahnya intelijen di kejaksaan.

Kejaksaan Agung seharusnya dapat terus memantau pergerakan Djoko Tjandra. Mulai dari keberadaan, termasuk memantau apakah yang bersangkutan berencana masuk ke Indonesia atau tidak. Sejak 2014 Kejaksaan Agung telah memiliki kesepakatan dengan Polri dengan pemanfaatan teknologi yang dinamai I-24/7. 

Teknologi tersebut dapat melakukan pertukaran informasi selama 24 jam diantara 190 negara interpol, guna memonitor kejahatan internasional yang terjadi, terutama yang melibatkan Indonesia.

Chairul menyebut beberapa kali Kejagung berhasil membawa buronan dari luar negeri. Bahkan, dari negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

"Tempat-tempat yang tidak punya perjanjian ekstradisi dengan kita, kita bisa berhasil. Jadi enggak tahu kok kenapa sekarang ini bisa begini, saya sendiri sudah lama di luar kejaksaan," tuturnya.

Langkah Kejaksaan Agung patut dipertanyakan sejak 2009 dan bahkan Sejak 2014 Kejaksaan Agung telah memiliki kesepakatan dengan Polri dengan pemanfaatan teknologi yang dinamai I-24/7, namun justru tidak ada upaya riil untuk menangkap Djoko Tjandra, bahkan sampai red notice habis keberlakukannya sejak 2019 pun juga tidak segera melakukan perpanjangan. Malahan publik justru mengetahui hal tersebut justru ketika Mabes Polri mengirimkan surat ke imigrasi dan juga ke Kejakasaan Agung. 

Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Kejagung mencopot Jaksa Pinangka Sirnamalasari dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya