Djoko Tjandra Masih Berstatus Saksi, Polisi Dalami Pidana Korupsinya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan penyidik terus mengusut kasus dugaan suap perjalanan Djoko Tjandra. Kasus itu akan berjalan seiring pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat perjalanan Djoko Tjandra. 

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

“Klarifikasi terkait tipikor-nya (tindak pidana korupsi) juga masih jalan,” kata Argo dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 4 Agustus 2020.

Bila ditemukan bukti-bukti yang cukup, katanya, penyidik akan meningkatkan status perkara itu serta menetapkan tersangkanya. Namun, penyidik masih berfokus penyelidikan saat ini. “Kami sudah melakukan pemeriksaan. Kami sudah minta keterangan,” kata Argo.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Baca: Polri Klaim Penangkapan Djoko Tjandra Tak Semudah Publik Bayangkan

Dalam kasus pemalsuan surat perjalanan dan dugaan suap fasilitas perjalanan, Djoko Tjandra masih berstatus saksi. Sementara di kasus pemalsuan surat, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, sebagai tersangka.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya