Imigrasi Pantau Tak Hanya Djoko Tjandra tapi 40 Buronan di Luar Negeri

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim, Jakarta, Kamis malam, 30 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM mengklaim tidak hanya berfokus terhadap satu dua orang buronan kakap sepertu Djoko Tjandra, melainkan ada puluhan orang lainnya. Semua dipantau di semua perlintasan masuk dan keluar Indonesia.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

“Bukan cuma DT (DJoko Tjandra), tetapi ada 40 orang, dan 12 orang di antaranya di bawah kewenangan Kepolisian,” kata Direktur Kerja Sama Keimigrasian Kemenkumham, Rochadi Iman Santoso, dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 4 Agustus 2020.

Mengenai perlintasan Djoko Tjandra ke Indonesia, tidak ada yang salah dalam proses penerbitan paspornya ketika masih menjadi buron. Rochadi mengklaim penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai undang-undang dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020. “Jadi, kalau dari proses, tidak ada yang salah,” ujarnya.

Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Baca: Polri Klaim Penangkapan Djoko Tjandra Tak Semudah Publik Bayangkan

Rochadi menyebut, saat proses penerbitan paspor, di sistem Kemenkumham tidak ditemukan status DPO terhadap Djoko Tjandra. Karena itu, Kementerian hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan. 

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Imigrasi mengemban dua tugas. Pendekatan pertama mengenai kesejahteraan dalam pelayanan, dan kedua, pendekatan keamanan. Penerbitan paspor itu bagian dari pelayanan karena Djoko Tjandra memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir—pokoknya semua syarat formil terpenuhi.

Kendati demikian, kata Rochadi, aparat Imigrasi akan belajar dari peristiwa-peristiwa serupa itu. Petugas Imigrasi akan meningkatkan pendekatan keamanan dengan tetap memonitor orang-orang yang yang sudah dua kali dicegah dan ditangkal. 

Dalam regulasinya, penegak hukum hanya bisa dua kali mencegah dan menangkal seseorang. Masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia saat buron beberapa waktu lalu, karena dalam status tidak dicegah dan ditangkal. Belakangan Polri menetapkan sejumlah tersangka atas kasus pemalsuan surat perjalanan Djoko Tjandra hingga bisa mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya