Status Pinangki Masih Sebagai Jaksa Meski Diberi Sanksi Disiplin Berat

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Pinangki Sirna Malasari lagi jadi sorotan publik karena beredar adanya foto bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra di luar negeri bersama pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi disiplin berat.

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Kini, Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009 karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kejagung Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Dana Jaksa Pinangki

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan Pinangki diberikan hak untuk menerima atau tidak atas penjatuhan sanksi berat hingga dicopot dari jabatan Eselon IV di Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

“Status dia (Pinangki) sebagai jaksa masih melekat, hanya tidak mempunyai jabatan struktural. Seperti saya misalnya, saya sebagai jaksa fungsional merangkap struktural sebagai Kapuspenkum,” kata Hari di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Aset Tanah Ribuan Meter Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

Kemudian, Hari menjelaskan terkait apakah Pinangki masih tetap bisa bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU) maupun jaksa eksekutor dan sebagainya lantaran sudah diberikan sanksi tingkat berat.

Menurut dia, jaksa dalam melaksanakan tugasnya selalu ada surat perintah, baik sebagai tim, sebagai pribadi maupun sebagai jaksa pengacara negara. Misalnya masuk di dalam jaksa penyelidik, maka dia harus mendapatkan surat perintah dari atasannya.

“Sebagai penuntut umum, maka dia harus mendapat perintah dari atasannya. Penuntut umum itu ada dua, pertama P16 di kami kodenya itu sebagai jaksa peneliti berkas. Misalnya berkas dari polisi, berkas dari kami sendiri, dari bea cukai maupun dari aparat penyidik lain,” ujarnya.

Kemudian apabila perkara itu naik ke penuntutan, Hari mengatakan, maka untuk bisa menjadi penuntut umum di persidangan itu ada surat perintah dan kodenya bernama P16A. “Itu surat perintah penunjukan jaksa untuk menjadi penuntut umum,” kata dia.

Selanjutnya, kata Hari, jika penuntut umum selesai tugasnya lalu menjadi jaksa eksekusi. Nah, untuk jadi jaksa eksekusi ada perintah lagi sehingga tidak sembarangan jaksa bisa eksekusi.

“Harus ada surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi, P48 kodenya. Di jaksa pengacara negara,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto jaksa perempuan bersama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan laki-laki yang diduga Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari.

"Sehingga, ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," kata Hari pada Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Jaksa Madya (IV/a), NIP. 198104 21 200501 2009, itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu, telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya