Kemenkes Somasi Wartawan Narasi TV karena Dinilai Hina Terawan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Kementerian Kesehatan melayangkan somasi terhadap Aqwam Fiazmi Hanifan, pemilik akun twitter @aqfiazfan, yang merupakan wartawan Narasi TV. Surat somasi diumumkan Kemenkes melalui akun Twitter mereka, @KemenkesRI.

Lebih dari 5 Ribu Kasus Flu Singapura Dilaporkan di Indonesia

"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun. Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saudara Aqwam, kami tunggu itikad baiknya," tulis Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes: Flu Babi G4 Bisa Jadi Pandemi, Tapi Tak Separah COVID-19

Muncul di Debat Terakhir Capres, Nusron-TKN: Pak Terawan Dukung Prabowo-Gibran

Dalam suratnya tertanggal 3 Agustus 2020, Kemenkes menjelaskan bahwa somasinya itu sehubungan dengan unggahan Aqwam di akun Twitternya pada Senin, 27 Juli 2020, yang memuat (retweet with comment) konten informasi dari media Al Jazeera English (@AJEnglish) tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Aqwam memberikan komentar "Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita."

"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis Kemenkes dalam pernyataan yang ditandatangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati.

Terawan hingga Eks KSAD Dudung Hadir jadi Pendukung Prabowo di Debat Pamungkas

Kemudian, Kemenkes memperingatkan Aqwam untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan di atas materai. Lalu diunggah di akun yang bersangkutan dan dikirimkan ke Kemenkes.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak tanggal Selasa, 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," lanjut Kemenkes.

Dari pantauan VIVA.co.id, persoalan ini juga menjadi salah satu perhatian dari warganet dengan munculnya tagar #Kemenkes. Banyak dari mereka mengkritik sikap Kemenkes tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya