Deretan Pejabat yang Dicopot dalam Kasus Djoko Tjandra, Ada 3 Jenderal

Penampakan Djoko Tjandra di Rutan Salemba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kasus Djoko Soegiarto Tjandra beberapa hari ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pelariannya. Dalam proses perjalanannya itu, Djoko Tjandra diduga dibantu oleh beberapa pejabat hingga akhirnya mereka dicopot dari jabatannya.

Top Trending: Jenderal Keturunan Raja hingga Kakek Tua Lecehkan Bocah di Masjid

Kini, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung yang dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat malam, 31 Juli 2020. Djoko Tjandra memang baru saja ditangkap, dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri, karena penyidik Bareskrim masih membutuhkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir, Ternyata Anak Jenderal Polisi Bintang Dua

Nah, dalam pelarian Djoko Tjandra ini, pejabat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) paling banyak diberikan sanksi. Tercatat, ada tiga pejabat Polri orang yang dicopot. Kemudian, pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI ada satu orang dan Kejaksaan Agung ada satu orang.

Berikut daftar pejabat yang dicopot terkait kasus Djoko Tjandra seperti dirangkum VIVA.co.id pada Rabu, 4 Agustus 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subhan, resmi dicopot dari jabatannya karena membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

"Udah dicopot oleh atasannya langsung kemarin tanggal 10 Juli terhitung 10 Juli dia ditarik ke wali kota jadi staf salah satu bagian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir.

Dengan demikian, kata Chaidir, Asep sudah tidak aktif menjabat sebagai lurah. Kini, tinggal pendalaman lagi apakah dia melanggar atau tidak. Pengusutan juga tetap dilakukan terhadap Asep.

"Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrah bersalah melanggar PP 53/2010, melanggar disiplin sebagai PNS, mereka kena sanksi. Bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, tidak mendapat tunjangan kinerja daerah, tinggal menunggu itu. Kalau jabatannya sudah dibebaskan," ujarnya.

Baca selengkapnya Bantu Buron Djoko Tjandra Bikin E-KTP, Lurah Grogol Selatan Dicopot

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk mencopot Brigjen Prasetijo Utomo, bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Brigjen Prasetijo dirotasi karena diduga terbukti bersalah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dimutasi dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

"Ya, dia terbukti melanggar aturan. Sudah ada TR dicopot ya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Rabu, 15 Juli.

Baca selengkapnya Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot

Dua Jenderal di Divisi Hubungan Internasional Polri

Selang dua hari kemudian setelah mencopot Brigjen Prasetijo, Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mencopot anak buahnya terkait kasus Djoko Tjandra. Kedua pejabat yang dicopot bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Diketahui, Irjen Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) dan Brigjen Nugroho sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Keduanya dicopot sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/2076/ VII/KEP/2020 dan ditandatangani As SDM Polri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan pada Jumat, 17 Juli 2020.

Adapun Irjen Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri dan posisi Kadiv Hubinter Polri dijabat oleh Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara, Brigjen Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri dan posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurut dia, mereka dimutasi karena diduga melanggar kode etik lantaran lalai dalam pengawasan staf terkait red notice untuk Djoko Tjandra. "Iya benar," kata Awi.

Baca selengkapnya 2 Jenderal Polisi Dicopot Terkait Skandal Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa Biro Perencanaan Kejaksaan Agung

Ternyata, masih ada pejabat yang harus kehilangan jabatannya akibat kasus perjalanan Djoko Tjandra. Pekan lalu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang harus dicopot dari Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Diduga, Jaksa Pinangki ini melakukan perjalanan ke luar negeri dan beredar fotonya lagi bersama Djoko Tjandra serta Pengacara Anita Kolopaking. Akhirnya, Pinangki menjalani pemeriksaan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) hingga ditemukan bukti pelanggaran disiplin PNS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki setelah dimintai klarifikasinya, lalu ditingkatkan menjadi inspeksi kasus. Hal ini bagian mekanisme yang ada di Kejaksaan Agung.

Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Jaksa Madya (IV/a), Pinangki dengan NIP 19810421200501 2009, itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu, melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup.

Selain itu, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

Menurut Hari, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bahwa pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dan, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. “Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hari mengatakan Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (4) huruf c.

Baca selengkapnya Kejagung Berhentikan Jaksa yang Temui Djoko Tjandra di Malaysia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya