Gerindra Dukung Izin Amdal Tak Dihapus dalam RUU Cipta Kerja

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas dalam sidang paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Izin terkait amdal tampaknya kemungkinan tak dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menilai amdal dinilai sudah terintegrasi sehingga sulit dihilangkan.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Supratman menjelaskan hal ini merespons perkembangan pembahasan draf RUU Cipta Kerja dengan perwakilan pemerintah pada Selasa kemarin, 4 Agustus 2020.

Dia bilang Fraksi Gerindra sepakat dengan pemerintah bahwa izin amdal tak dihapus.

Anak Buah Prabowo Diplot jadi Cawagub Muzakir Manaf di Pilkada 2024

"Karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha. Tapi, jika teman-teman (fraksi) yang lain menganggap itu dicabut ya silakan. Tapi, kalau saya yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus,” kata Supratman, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu, 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Mahfud Sebut Omnibus Law Ciptaker untuk Basmi Budaya Suap

Sespri Iriana Jokowi Sendi Fardiansyah Daftar Calon Wali Kota Bogor dari Gerindra

Dia menjelaskan, memang izin amdal sempat jadi persoalan yang alot dibahas dalam RUU Cipta Kerja. Ada fraksi lain yang berpendapat perlunya pencabutan izin amdal.

Sementara, selama ini, izin amdal menjadi kewenangan daerah atau pemerintah pusat.

Pun, dari perwakilan pemerintah, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi dalam rapat RUU Cipta Kerja mengatakan aturan amdal sesuai prinsip dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Maka itu, amdal tidak boleh hilang. 

Elen mengatakan amdal penting karena mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Amdal itu wajib dan akan kita kawal agar tidak berdampak kepada kerusakan dan pencemaran lingkungan,” ujar Elen.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan dengan RUU Cipta Kerja, pemerintah ingin permudah  proses pengajuan izin lingkungan. Pengajuan izin ini kepada investor besar ataupun yang kecil seperti pelaku UMKM.

Namun, memang tak semua kelas pengusaha butuhkan Amdal. Menurutnya, tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan. 

Kata dia, salah satunya persyaratan mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya