Polri: Dua Buronan Indonesia yang Ditangkap di AS Melanggar Imigrasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan adanya penangkapan dua buronan kelas kakap Indonesia di Amerika Serikat. Kedua buronan tersebut yakni Sai Ngo Ng dan Indra Budiman.

“Terkait penangkapan buron SNN (Sai Ngo Ng) dan IB (Indra Budiman), hal tersebut adalah benar,” kata Awi kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Baca juga: Dua Buronan Indonesia Ditangkap di AS

Menurut dia, informasi dari Atase Polisi KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama Sai Ngo Ng dan Indra saat ini berada di Amerika Serikat, sedang menjalani proses hukum.

“Mereka menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua buronan Indonesia yakni Sai Ngo Ng dan Indra Budiman ditangkap di Amerika Serikat. Indra merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang Condotel Swiss Bell, Bali pada 2015.

Sementara itu, Sai Ngo Ng merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jawa Timur cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan reporter tvOne, keduanya diamankan pihak Imigrasi setempat. Hal ini dibenarkan oleh Atase Polri di Washington DC dan KJRI di Houston, Amerika Serikat.

“Saat ini keduanya dalam pengawasan ICE atau Dinas Imigrasi Amerika Serikat. Atase Polri di Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di Houston, Amerika Serikat membenarkan informasi tersebut,” laporan reporter tvOne Yanri Subekti.

Saat ini, Sai Ngo Ng ditahan oleh imigrasi AS sejak Oktober 2019 karena visa izin tinggal di AS sudah melampaui batas. Sai Ngo Ng saat ini dalam tahanan imigrasi di Texas. Sementara itu, Indra Budiman saat ini dalam tahanan kota pihak imigrasi di California.

“Hingga saat ini perwakilan RI di AS berupaya secara intensif mengadakan komunikasi dan lobi dengan pihak penegak hukum di AS, agar kedua buron yang selama ini dicari oleh penegak hukum pemerintah Indonesia untuk bisa diadili di Tanah Air,” katanya. (art)

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Polri menegaskan bakal memburu para tersangka. Dalam kasus itu, polisi sudah lima tersangka yang semuanya WNI.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024