Kejagung Mutasi Tiga Jaksa Agung Muda, Ada Apa?

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap tiga Jaksa Agung Muda (JAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan tiga Jaksa Agung Muda yang dirotasi yakni Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum.

“Kemudian Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hari kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Menurut dia, mutasi atau rotasi jabatan itu melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru akhir Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga, baru diterbitkan Keputusan Presiden tentang rotasi tersebut.

“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Oleh karena itu, Hari mengatakan mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. “Sehingga, tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tandasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024