Kejagung Mutasi Tiga Jaksa Agung Muda, Ada Apa?

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap tiga Jaksa Agung Muda (JAM) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan tiga Jaksa Agung Muda yang dirotasi yakni Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum.

“Kemudian Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hari kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Menurut dia, mutasi atau rotasi jabatan itu melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru akhir Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga, baru diterbitkan Keputusan Presiden tentang rotasi tersebut.

“Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Oleh karena itu, Hari mengatakan mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil. “Sehingga, tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tandasnya.

Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024