TKI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Jokowi Diminta Turun Tangan

Ilustrasi/Perlindungan tenaga kerja Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Malaysia. Sebab, ada tenaga kerja Indonesia (TKI) Jonathan Sihotang terancam hukuman mati di Penang.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

“Kepada Pemerintah RI Pak @jokowi dan @Menlu_RI dan lain-lain, mohon perhatian lebihnya. Mana tahu jalan diplomasi bisa menyelamatkan nyawanya,” kata Jansen dikutip dari twitter pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca juga: TKI Etty Lolos dari Hukuman Mati di Saudi setelah Jokowi Bersurat

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Menurut dia, Jonathan berasal dari Siantar, Sumatera Utara, dan bekerja di pabrik pengawetan daging Kampung Selamat, Penang. Ia menilai Jonathan pekerja yang baik dan rajin, karena ia sempat pulang ke Siantar. Ketika kembali ke Malaysia diterima lagi kerja di pabrik itu tahun 2018.

Kemudian, Jansen menjelaskan kronologi kasus yang menyeret Jonathan. Pada 19 Desember 2018, Jonathan minta gaji kepada majikannya bernama Sia Seok Nee. Karena dia mau pulang kampung ke Siantar untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus baptisan anaknya yang baru lahir.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

“Dia meminta upah ke majikannya itu dibayar penuh untuk masa kerja 1 tahun,” ujarnya.

Namun, kata Jansen, majikan Jonathan bukan bayar penuh sesuai perjanjian di awal masuk kerja dulu, malah menghina dan mencaci makinya. Bahkan, majikannya itu melemparkan alias mencampakkan sejumlah uang yang dinilainya jauh dari apa yang telah diperjanjikan ke muka Jonathan.

“Jonathan tidak bisa membendung emosinya, tersulut amarah. Karena kesal, Jonathan spontan mengambil parang daging yang tidak jauh dari mereka. Terjadilah pembunuhan terhadap Sia Seok Nee, majikannya,” jelas dia.

Meski begitu, Jansen menilai Jonathan rasanya tidak pantas menerima hukuman mati jika melihat dari kronologi di atas. Sebab, jika majikannya tidak berlaku demikan kepada Jonathan, pasti peristiwa itu tidak akan terjadi. Memang, ini bukan alasan pemaaf, tapi bisa jadi alasan untuk meringankan hukumannya.

“Alasannya tersulut emosi yang menyebabkan terjadinya pembunuhan, tidak lepas dari sikap majikannya yang tidak memberikan gajinya satu tahun kerja. Ditambah, ucapan menuduh macam-macam serta tindakan kasar majikannya kepada Jonathan. Belum lagi melemparkan sebagian uang upah ke wajah Jonathan,” kata Jansen.

Jansen pun mengaku sudah membaca kasus yang dialami Jonathan. Menurut dia, kasus itu dibingkai berdasarkan bagian 302 KUHP Malaysia yang dijatuhi hukuman mati. Hal ini wajib setelah dijatuhkan hukuman. Secara hukum (apalagi) jika tidak diberikan lawyer terbaik, sulit rasanya Jonathan selamat dari hukuman mati ini. 

“Apalagi dikaitkan dengan jiwa nasionalisme hakim yang memeriksa perkara ini di Malaysia. Satu-satunya jalan agar tidak dihukum mati, tinggal diplomasi dari Pemerintah Indonesia,” katanya.

Nah, Jansen menyadari mungkin dianggap tidak pantas mengajukan permohonan ini karena dulu bukan pemilih Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019. Namun, ia yakin keluarga Jonathan dan banyak orang Batak memilih Presiden Jokowi.

“Semoga Jonathan Sihotang bisa mendapat keadilan di Malaysia dan terlepas dari hukuman mati,” katanya.

Di samping itu, Jansen juga memohon kepada Yang Mulia Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin untuk memberikan perhatian dan kebijaksanaan terhadap kasus Jonathan Sihotang ini. Sebab, Jonathan adalah seorang ayah dari 2 anak yang masih kecil-kecil. 

“Kepada Yang Mulia Tun Dr Mahathir @chedetofficial dan Datuk Sri @anwaribrahim. Kami juga memohon perhatian dan kebijaksanaan dari Yang Mulia berdua terhadap kasus Jonathan ini. Semoga dia bisa mendapatkan keadilan yang layak di Malaysia. Sehat selalu Dr Tun dan DSAI,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya