Dipanggil Bareskrim Besok, Polri Harap Anita Kolopaking Hadir

Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk kliennya. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Dok. tvOne

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berharap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK) memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan surat pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Baca Juga: Ingin Ditanya 'Surat Sakti' oleh Bareskrim, Anita Kolopaking Mangkir

“Kita berharap karena yang bersangkutan (ADK) juga kirim surat ke Bareskrim bahwa hari Jumat akan hadir,” kata Argo kepada wartawan pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Menurut dia, penyidik Bareskrim sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka Anita Kolopaking. Meskipun, kata Argo, yang bersangkutan sudah mengirim surat ke Bareskrim untuk ditunda pemeriksaannya pada Jumat besok.

“Tentunya, secara administrasi penyidik tetap melayangkan panggilan kedua untuk dihadirkan hari Jumat dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Anita Kolopaking dijadwalkan pemeriksaannya pada Selasa jam 09.00 WIB. Menurut dia, Anita diperiksa perdana sebagai tersangka.

“Namun demikian, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Direktur Tipidum Bareskrim yang isinya permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Awi.

Alasannya, kata Awi, yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena dua hari ini ada kegiatan terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Hari Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020 dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga duluan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya