Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Kurikulum Darurat akibat COVID-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk memperluas pembelajaran tatap muka ke zona kuning. Keputusan itu diambil dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk mengatasi sejumlah dampak negatif yang terjadi akibat siswa terlalu lama belajar di rumah.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Untuk atasi konsekuensi negatif ini, kami beserta tiga kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Dan yang kedua adalah meluncurkan kurikulum darurat untuk berikan fleksibilitas bagi semua peserta didik untuk mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh," katanya, dalam webinar Jumat sore, 7 Agustus 2020.

Menurut Nadiem, ada 43 persen dari peserta didik di Indonesia di dalam zona hijau dan kuning, dan mayoritas daerah tertinggal dan terluar di Indonesia ada di zona hijau dan kuning. Maka Kemendikbud akan merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri bersama kementerian terkait untuk memperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka.

Muhadjir Effendy Koordinasi dengan Kemendikbud soal 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO

Baca: Nadiem Makarim Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbud Merespons

Pada dasarnya, pemerintah pusat membolehkan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah di daerah-daerah zona kuning. Syaratnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Terkait penentuan zona, hal itu mutlak menjadi kewenangan satuan tugas nasional COVID-19,  Kemendikbud akan mengacu kepada data Satuan Tugas COVID-19. Untuk zona merah dan oranye, belum boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

"Jadi, diperjelas bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar dari rumah. Tapi zona hijau dan kuning diperbolehkan; bukan dimandatkan, bukan dipaksakan, tapi diperbolehkan kalau berkenan melakukan pembelajaran tatap muka. Tapi tentunya dengan protokol yang didiskusikan berikutnya," lanjut Nadiem.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, salah satunya, persetujuan dan kesiapan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, Komite Sekolah, dan para orang tua.

"Bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan pembelajaran tatap muka, kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah, karena masih enggak nyaman dengan risiko COVID-19, itu adalah prerogatif hak orang tua. Jadi harus ditekankan: walaupun diperbolehkan di zona hijau dan kuning untuk buka pembelajaran tatap muka, bukan artinya harus," ujarnya.

Pembelajaran tatap muka untuk di zona kuning bisa dilakukan untuk tahap SMA, SMK, SMP, dan SD. Sementara untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.

Nadiem menyadari, cukup sulit memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lingkungan TK atau PAUD sehingga dianggap berisiko kalau memberlakukan belajar secara tatap muka. "PAUD tidak, dulu kita tunda, dua bulan memonitor, baru PAUD boleh memulai," ujar pendiri Gojek itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya