Lima Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :

VIVA – Lima warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia setelah tertangkap membawa 230 kilogram ganja. Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia di Perairan Langkawi pada 25 Juli 2020.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Konsulat Jenderal RI di Penang telah menerima dua surat laporan dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (AMPM) pada 27 Juli. Dalam surat itu dilaporkan dua kapal kayu tidak bermotor yang masing-masing membawa dua dan tiga WNI telah ditangkap di Perairan Langkawi.

"Kedua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja dan lima WNI didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Benda Berbahaya," kata Judha dalam keterangan pers virtual, Jumat 7 Agustus 2020.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

Baca: Eksekusi Hukuman Mati di Arab Saudi Catat Rekor Tertinggi

Di hari yang sama, 27 Juli, setelah menerima surat dari AMPM, KJRI Penang langsung meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan kelima WNI. Berdasarkan informasi yang diterima, kelimanya tengah menjalani PCR test sesuai dengan protokol kesehatan.

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

"Karena pelanggaran kelima WNI tersebut adalah Section 39B yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, perwakilan RI akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima WNI tersebut, dengan menggunakan pengacara Kedutaan," ujar Judha.

Saat hendak ditangkap, lima orang WNI itu berusaha kabur dan mencoba membuang ganja yang disimpan di dalam karung ke laut. Namun mereka berhasil ditangkap oleh otoritas berwenang. (ren)

Bintang Emon dan Istri, Alca Octaviani

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Dalam keterangan foto, Bintang Emon bercanda bahwa Alca terpengaruh pergaulan bebas, mengingat beberapa selebgram baru-baru ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024