Pengacara Djoko Tjandra Ditahan Setelah Diperiksa Sampai Jelang Subuh

Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk kliennya. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Dok. tvOne

VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Tjandra, setelah memeriksa wanita itu sejak Jumat siang sampai Sabtu subuh, 8 Agustus 2020. Kini, Anita Kolopaking ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Dulu Berstatus DPO dan Buron Kasus Tanah, Charlie Chandra kini Berhasil Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Anita memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.30 WIB, kemarin, untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan surat. Banyak pertanyaan yang dilontarkan hingga akhirnya baru selesai dini hari tadi.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB dini hari tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan,” kata Awi kepada wartawan.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Baca: Polri Klaim Penangkapan Djoko Tjandra Tak Semudah Publik Bayangkan

Penyidik langsung mengambil langkah untuk menahan Anita Kolopaking mulai Sabtu sampai 20 hari mendatang.

Serahkan Diri ke Bareskrim, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu

Anita Dewi Kolopaking sempat mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat pada 4 Agustus 2020. Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada 7 Agustus.

Alasan Anita mangkir pada panggilan pertama karena ada agenda pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maka Anita Kolopaking mengirim surat penundaan pemeriksaan ulang ke Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada 27 Juli dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya