Alasan Polri Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita Kolopaking merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Bukan Cuma Rieta Amilia, Gideon Tengker Juga Laporkan Nagita Slavina dan Caca Tengker

Baca juga: Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Anita baru selesai jam 04.00 WIB tadi. Dalam pemeriksaan, Anita dicecar dengan banyak pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. “Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB dini hari tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

Anita Dewi Kolopaking sempat mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat Selasa, 4 Agustus 2020. Selanjutnya, penyidik Bareskrim kembali melayangkan panggilan kedua Jumat, 7 Agustus 2020.

Anita mangkir pada panggilan pertama karena ada agenda untuk dimintai keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, dia mengirim surat penundaan pemeriksaan ulang ke Bareskrim Polri.

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. 

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya