ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menangkap Wahyu Mulyana, terpidana tindak pidana korupsi kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang tahun 2002 dengan kerugian Rp1,3 miliar.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu juga oleh bidang Intelijen kami melakukan penangkapan DPO sejak tahun 2012," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca: Identitas Buronan Akan Dimasukkan Data Kependudukan agar Mudah Dilacak

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Sukarman menjelaskan, Wahyu Mulyana tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di bidang hukum dan organisasi. Setelah divonis pengadilan bersalah, terpidana melarikan diri sejak tahun 2012.

"Untuk kasus ini ada dua terpidana. Satu terpidana sudah melaksanakan putusannya, tinggal Wahyu," katanya.

2 Bocah Main Petasan yang Memicu Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi Ditangkap

Menurut Sukarman, kasus ini dulunya terkait proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang. Anggaran proyek itu merupakan bantuan dari Pemprov DKI tahun 2002. Tapi penanganan kasus baru dimulai tahun 2005.

Atas penangkapan ini, kata Sukarman, terpidana langsung dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Timur. Pengiriman terpidana tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Sebelum masuk ke lapas, kita harus penuhi protokol kesehatan. Seperti rapid test dan surat sehat," kata Sukarman.

Dia mengatakan penangkapan terpidana berkat informasi dari masyarakat. Setelah informasi didapat, tim melakukan penyelidikan ke rumah terpidana. Tak lama petugas langsung menangkapnya.

Terpidana Wahyu akan menjalani vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp1,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya