Jangan Coba-coba Langgar Protokol COVID-19 di Aceh, Ini Sanksinya

masker
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Aceh telah membuat rancangan peraturan gubernur (Pergub) tentang peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran. 

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” ujar Saifullah dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan dan akan disosialisasikan pada Selasa, 11 Agustus 2020. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kata dia pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan COVID-19 pusat. 

Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu, kata Saifullah disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. 

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya.

WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

Hingga saat ini secara kumulatif kasus positif corona di Aceh meningkat tajam, dan sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia.
 

Ilustrasi COVID-19/Virus Corona.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta kembali meningkat. Per Rabu 13 Desember 2023 tercatat ada sebanyak 131 kasus baru sehingga total kasus aktif 365 kasus.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2023