DKPP Ungkap Salah Satu Modus Kecurangan dalam Pemilu Legislatif 2014

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad mengingatkan Komisi Pilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu agar berkomitmen tinggi untuk memastikan pilkada serentak 2020 berjalan jujur dan adil demi menghasilkan kepala daerah yang berintegritas.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

“Kita tidak mau bupati, gubernur atau caleg yang kita pilih nantinya kena OTT (operasi tangkap tangan) KPK hanya dalam satu bulan, atau dalam satu tahun, menjadi tersangka Kejaksaan,” kata  Muhammad, sebagaimana dikutip dari laman DKPP, Senin, 10 Agustus 2020.

Pemimpin yang berintegritas dalam sebuah negara demokrasi, katanya, selalu dilahirkan melalui pemilihan baik yang berintegritas dan bermartabat. Maka penyelenggara maupun pengawas harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku, karena mereka memiliki andil dalam terpilihnya seorang pemimpin.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

“Pemimpin yang korup adalah cikal bakal rusaknya demokrasi kita. Yakinlah bahwa tugas anda sekarang ini sangat mulia,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah di Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Baca: Pilkada 2020, Ini 5 Temuan Aneh Bawaslu soal Pemutakhiran Data Pemilih

Yakin Sudah Dipikirkan Prabowo, PAN Tak Khawatir jika Ada Partai Lain Gabung Koalisi

Dia mengungkapkan pengalamannya saat meninjau langsung proses pemilu legislatif pada 2014 dan menemukan salah satu modus operandi kecurangan demi meraih suara terbanyak. Dia menceritakan ada seorang caleg yang sedari awal sudah berniat curang dengan merekayasa hasil pemungutan suara.

Ringkasnya, kata Muhammad, si caleg tak peduli siapa pun yang meraih suara terbanyak di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) karena ada celah untuk mengubah atau merekayasa rekapitulasi suaranya di tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, hingga pusat.

“Bolehlah calon lain menang di TPS,” ujarnya menirukan rencana si caleg yang tak disebutkan identitasnya, “tapi nanti kita lihat siapa nanti yang dilantik.”

Pernyataan itu sangat mengganggunya sehingga dia langsung menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengawasi segala gerak-gerik caleg itu. Menurutnya, tugas KPU, Bawaslu dan DKPP adalah memastikan semua pihak yang mendapatkan suara terbanyak di TPS sebagai pihak yang dilantik.

“Enggak boleh si A menang di TPS, tapi si B menang di kecamatan, lalu berubah si C yang menang, terakhir si D yang syukuran (merayakan kemenangan/dilantik). Kalau cara seperti itu dibiarkan, lalu bagaimana masyarakat yang sudah memercayakan kepada anda sebagai pengawas?” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya