Istana Jamin Alih Status Pegawai Tidak Ganggu Independensi KPK

Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pihak Istana Kepresidenan merespons berbagai kritikan yang datang setelah diteken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usai Menlu Cina, Eks PM Inggris Tony Blair Datangi Istana Temui Jokowi

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, PP itu sebetulnya diprakarsai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berisi 12 pasal, pada dasarnya pula aturan peralihan tersebut juga mengacu pada Undang Undang baru KPK.

"UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019," kata Dini, Senin 10 Agustus 2020.

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Cina Wang Yi

Baca juga: Mantan Komisioner Harap MK Kembalikan Fitrah KPK 

Dini mengatakan, alih status pegawai komisi antirasuah bertujuan untuk tertib administrasi negara. Sepanjang memenuhi syarat, pegawai yang bermarkas di Kuningan, Jakarta Selatan itu, dapat diangkat dan berstatus ASN.

Jokowi Ingin Apple Buka Pabrik di Indoneisa, Tim Cook: Kami Pertimbangkan

"PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," ujar Dini.

Politikus PSI ini bilang, PP yang baru saja diteken Jokowi tersebut, tidak juga mengurangi penghasilan para pegawai KPK sebelumnya. Dia menyebutkan, tidak ada niat pemerintah melemahkan kerja KPK lewat aturan baru ini.

"Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Dini. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya