Pedoman Periksa Jaksa Dicabut, Kapuspenkum Ungkap Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin jaksa agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal, Pedoman 7/2020 itu baru saja diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: Periksa Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, KPK: Wajar Publik Curiga

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Hari mengklaim, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sebenarnya belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu, akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.”
 

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Rekening Harvey Moeis tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, dipastikan masih diblokir

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024