Pedoman Periksa Jaksa Dicabut, Kapuspenkum Ungkap Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin jaksa agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Padahal, Pedoman 7/2020 itu baru saja diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

“Jaksa Agung RI Burhanuddin dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca juga: Periksa Jaksa Harus Izin Jaksa Agung, KPK: Wajar Publik Curiga

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Hari mengklaim, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu sebenarnya belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Oleh karena itu, akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

“Dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.”
 

Gedung Kejaksaan Agung

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Keberanian Kejaksaan dalam mengusut kasus mega korupsi dinilai mendapat banyak dukungan dari masyarakat. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024