Kompolnas Desak Polri Tangkap Pelaku Utama Pemalsuan Label SNI

Logo SNI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti perihal mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

“Pada prinsipnya semua laporan kepada polisi harus ditindaklanjuti,” ujar Poengky kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca juga: Palsukan SNI dan Rugikan Negara, Polri Diminta Tangkap Pengusaha Ini

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Dia menerangkan, laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020 dan telah ada pasal-pasal yang diterapkan. Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masih berkeliaran bebas.

Terkait hal tersebut, Poengky berharap penyidik dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemalsuan label SNI ini tanpa pandang bulu. 

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkap main perpetrator-nya (pelaku utama). Jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.

Pada kesempatan lain Poengky juga mengatakan pentingnya penyidik bersikap profesional. "Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggung jawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," jelasnya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun serta merugikan kepentingan masyarakat luas.

Neta menjelaskan, pihak berwenang Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta.

Berdasarkan informasi yang diterima IPW, sambung Neta, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun. 

“Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?,” tanya Neta lagi.

Dia menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya