Bupati dan Sekda Agam Sumbar jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ilustrasi Messenger Facebook.
Sumber :
  • www.pixabay.com/kropekk_pl

VIVA – Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah setempat Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Keduanya disangka berujar kebencian dan tindakan tidak menyenangkan terhadap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.

Indra dan Matthias ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan lalu. Namun informasinya baru diketahui belakangan setelah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, menyampaikannya kepada pers pada Rabu, 12 Agustus 2020.

“Jadi, yang dua orang tersebut sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebagai Bupati dan Sekda Agam. Peran keduanya, dari hasil gelar perkara, intinya sebagai tersangka,” katanya.

Baca: Viral Video Ojol Provokasi dan Ujaran Kebencian terhadap Habib Rizieq

Kasus itu mencuat menyusul laporan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di sebuah akun Facebook bernama Mar Yanto. Akun pseudonim itu mengunggah sebuah foto yang dilengkapi dengan narasi yang kurang pantas.

Setelah penyelidikan, Polda Sumbar kemudian mendapatkan tiga orang tersangka berinisial ES, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Agam, dan dua orang aparatur sipil negara lainnya, masing-masing berinisial RB dan RZ.

Berdasarkan keterangan ES, ia mengaku diperintah oleh atasannya, Bupati dan Sekretaris Daerah. Setelah diinvestigasi, memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan Laboratorium Forensik, ditetapkanlah dua orang sebagai tersangka, yakni Indra Catri dan Matthias Wanto.

“Nanti, akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi. Dalam waktu dekat, Polda Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya belum ditahan,” kata Stefanus.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Indra Catri sekarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Barat mendampingi Nasrul, sekarang menjabat Wakil Gubernur. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra. Meski sudah deklarasi dan mengantongi surat rekomendasi Partai Gerindra, Indra Catri tersandung kasus ujaran kebencian. (ren)

Kuasa hukum korban menunjukkan salinan surat SP2HP penetapan tersangka oknum dokter MYD.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

MYD, oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di RS Bunda Jakabaring, Palembang ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024