Penyembelihan Hewan Dikritik, MPU Aceh: Stunning Haram di Islam

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh merespon kritikan yang disampaikan oleh LSM di Australia yang menilai cara penyembelihan hewan di Aceh tidak manusiawi. MPU Aceh bahkan menyebut sudah ada fatwa tentang penyembelihan hewan di Aceh.

Mahfud Sebut Pembatalan Pemilu Bukan Mustahil, Contohnya Terjadi di Australia dan Ukrania

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, penyembelihan hewan dengan cara pembiusan atau ditembak (stunning) itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pihaknya bahkan sudah pernah membuat kajian dengan tenaga kesehatan hewan dan ahli pembiusan.

“Dari berbagai kajian yang pernah kita lakukan bersama tenaga kesehatan hewan, ahli pembiusan, sudah memaparkan tentang stunning itu, disimpulkan stunning itu tidak boleh dalam Islam,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020.

Jelang Idul Fitri, Pemkab Purwakarta Siapkan Vaksin untuk Atasi Wabah PMK

Baca: Pemotongan Sapi Qurban di Aceh Dicap Tak Manusiawi, Disorot Australia

Hanya saja, perilaku sebagian orang yang menyembelih hewan juga dinilai tidak tepat, karena tidak memperhatikan keadaban cara menyembelih. Bahkan, menurut Faisal, apa yang dilihat oleh LSM Australia itu, bukan keterwakilan warga Aceh yang menyembelih hewan.

Bangkit di Era Baru Inovasi

“Jadi apa yang dilihat mereka soal penyembelihan hewan di media sosial itu bukan keterwakilan cara penyembelihan yang betul, jadi jangan disalahkan penyembelihannya, jadi banyak metode penyembelihan oleh umat Islam itu yang bisa memperhatikan hak-hak binatang,” ujarnya.

Misalnya kata dia, saat merebahkan hewan, harus di tanah yang lembut dan tidak di atas tanah yang keras. Hal itu, agar hewan tersebut tidak merasa sakit saat rebah. “Dalam fiqih itu, tidak bisa menjatuhkan hewan di tanah yang keras harus di tanah yang lembut, jadi dia tidak sakit,” ucapnya.

Ia menegaskan apa yang diprotes oleh LSM Australia itu, yang mengharuskan penyembelihan dengan cara stunning tidak dibenarkan dan tidak sesuai syariah dalam penyembelihan. “Itu tidak memunuhi standar syariah penyembelihan dengan metode stunning,” ujarnya.

Adapun fatwa MPU Aceh tentang penyembelihan hewan, yaitu pertama, pemingsanan hewan dan sejenisnya, hukumnya haram. Kedua mengkonsumsi daging hewan dari hasil penyembelihan dengan metode pemingsanan (stunning) hukumnya haram.

Ketiga, meracuni hewan dan menyembelihnya kemudian menjual dan mengkonsumsi dagingnya hukumnya haram. Keempat mengkonsumsi daging hewan yang ditembak dengan peluru hukumnya haram. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya