Pemalsuan Label SNI Rugikan Negara, Polri Didesak Usut Tuntas

Logo SNI
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mendesak kepolisian agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp2,7 trilun. Ia menilai, jika serius maka pihak kepolisian tidak akan mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Segera tindaklanjuti dan kejar pelakunya. Jika serius kami kira tidak sulit untuk mengungkap modus dan menangkap pelakunya. Jangan tunda lagi agar tidak muncul kerugian yang lebih besar," kata Jazilul, Jumat 14 Agustus 2020.

Baca juga: 2 Perusahaan Diduga Manfaatkan Zat Radioaktif Secara Ilegal

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Laporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku ini telah dilakukan pada Juni 2020. Dalam kasus itu penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas dan kasusnya pun terkesan mengambang. 

"Dilihat dari potensi kerugian negaranya sangat besar, 2,7 triliun rupiah itu setara dengan satu tahun anggaran satu kementerian. Kami desak aparat penegak hukum agar segera melakukan atensi khusus untuk tindak lanjuti laporan tersebut," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, yang juga anggota Komisi III DPR RI.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Informasi tentang kasus pemalsuan label SNI ini pernah juga diembuskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, akhir Juni 2020 lalu. Menurut Neta, praktik pemalsuan tersebut sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun.

“Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya? Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta dibiarkan bebas?” ujar Neta, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut dia, Kapolda Metro Jaya harus mengawasi penanganan kasus itu supaya penuntasannya transparan. Pasalnya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

"Kapolda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Neta.

Neta menyampaikan, IPW mendapat informasi terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO Palsu untuk pemesanan barang dari Thailand dan China berupa besi siku. Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu kemudian dijual kepada konsumen.

Sejumlah anggota Komisi III DPR lainnya dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memandang kasus tersebut perlu menjadi atensi khusus kepolisian, agar pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dapat terungkap tanpa pandang bulu.

Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk pada 17 Juni 2020. Pelapor mengadukan Kimin Tanoto, selaku komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita, dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua anak buah Kimin dan menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya